INILAH Hukumnya Bagi Pria yang Sudah Menikah Namun Masih Mencintai dan Memikirkan Wanita lain! Bantu Sebarkan yuk!

Namanya Budi, ia pria mapan yang sudah berkeluarga dengan satu orang putri cantik. Walaupun ia sudah menikah, tapi anehnya Budi masih memikirkan wanita lain. Wanita yang dikenalnya cukup dikenalnya dengan baik. Ia juga teman istri Budi.

Tetapi ada perasaan sayang Budi kepada wanita ini. Begitu juga sebaliknya. Tapi wanita itu sadar Budi sudah berrumah tangga sehingga mereka tak pernah mengungkapkan satu sama lain.

Kebingungan Budi pun mulai menyelimuti hatinya. Ia tak bisa meninggalkan keluarganya tetapi juga tak bisa melupakan teman wanitanya. Pernah ia mencoba melupakan tetapi hatinya semakin sakit karena menahan rindu. Budi pernah mencarikan jodoh untuknya, namun percuma. Wanita itu menolak karena ia sangat mencintai Budi sehingga ia belum mau menikah dengan siapapun.

Apa pendapat Anda tentang yang dilakukan Budi? Pernikahan adalah sebuah janji antara dengan pasangan untuk bersama selamanya seumur hidup. Tak hanya berikrar suci di hadapan para saksi yang menyaksikan pernikahan tetapi juga Allah SWT.

Ketika seorang pria masih berhubungan dengan wanita lain sementara ia sudah memiliki istri dan anak tentu sebenarnya sudah menodai perjanjian tersebut. Perjanjian yang kelak akan anda pertanggung jawabkan dunia akhirat.

Sebaiknya Budi atau siapapun pria yang mencintai wanita lain selain istrinya wajib melawan perasaan dengan mengakhiri hubungan tersebut. Akhiri semua komunikasi baik itu telpon, sms, media sosial dan bertemu wajah. Walau pun sulit namun hal ini harus dilakukan untuk menjaga pernikahan yang sudah dirahmati Allah tersebut.

Pikirkan saja tanggung jawab sebagai suami dan ayah dari anak-anak. Semoga Allah memudahkan urusannya. Amin [Radarislam/ Em]
Back To Top