Sebagian orang, kadang sengaja membeli kucing untuk dipelihara.
Namun sebagian lagi ada yang membuang kucing ke pasar, ke tempat sampah dan tempat lainnya karena sering mengganggu.
Misalnya, sering kencing sembarangan, sering makan ayam dan lain sebagainya.
Namun sebagian lagi ada yang membuang kucing ke pasar, ke tempat sampah dan tempat lainnya karena sering mengganggu.
Misalnya, sering kencing sembarangan, sering makan ayam dan lain sebagainya.
Bagaimana hukum membuang kucing kerena sering mengganggu dalam Islam?
Membuang kucing karena sering mengganggu atau menimbulkan lebih banyak mudharat hukumnya diperbolehkan.
Tidak ada larangan dalam Islam membuang atau mengungsikan kucing karena mengganggu, misalnya makan ayam, makan burung peliharaan, kencing sembarangan dan lainnya.
Bahkan, jika kucing menimbulkan banyak mudharat, maka boleh juga dibunuh.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mahalli berikut;
يدفع ذلك الحيوان بالأخف فالأخف وجوبا وإن أدى إلى قتله
“Hewan itu (kucing) wajib dicegah sedikit demi sedikit, meskipun hal itu akan menyebabkan terbunuh, seperti hewan yang mengganggu.”
Menurut para ulama, kucing yang mengganggu disamakan dengan anjing yang galak dan hewan buas, ia boleh dibuang dan diusir.
Bahkan ia boleh juga dibunuh jika hal itu merupakan solusi terakhir untuk mencegah gangguan yang ditimbulkan olehnya.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Fathul Al-‘Aziz berikut;
البهيمة إذا صالت صارت بمثابة الكلب العقور والسبع الضاري
“Hewan jika mengganggu, maka ia disamakan dengan anjing galak dan hewan buas yang membahayakan.”
Ini juga disebutkan dalam kitab Hasyiatul Bajuri berikut;
وكل حيوان عهد منه الإتلاف كالهرة التى عرفت بالإتلاف للطير والطعام وغيرهما يضمن مالكه أومن يأويه ما أتلفه ليلا أونهارا ويدفع بالأخف فالأخف كالصائل
“Setiap hewan yang menimbulkan kerusakan, seperti kucing yang diketahui melakukan kerusakan terhadap burung, makanan, dan lainnya, maka pemiliknya harus menggantinya dan ia harus mencegahnya sedikit demi sedikit sebagaimana hewan yang menganggu.”
Dengan demikian, membuang kucing atau mengungsikannya ke tempat lain, seperti dibuang di pasar dan lainnya, hukumnya diperbolehkan.
Demikianlah pokok bahasan Artikel ini yang dapat kami paparkan, Besar harapan kami Artikel ini dapat bermanfaat untuk kalangan banyak. Karena keterbatasan pengetahuan dan referensi, Penulis menyadari Artikel ini masih jauh dari sempurna, Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan agar Artikel ini dapat disusun menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang.
Sumber : Berbagai Sumber
Tag :
Islami