Setiap perempuan akan mengalami masa menstruasi yang mana ketika masa itu datang ia tidak diwajibkan melaksanakan kewajiban seperti shalat dan puasa hingga suci dari haidnya.
Lalu bagaimana jika seorang perempuan haid pada waktu shalat tertentu. Misal ia haid pada waktu Ashar sedangkan ia belum melaksanakan shalat Sshar. Apakah dia wajib meng-qadha’ atau tidak?
Jawabannya:
Permasalahan ini masih menjadi diperdebatan ulama hingga saat ini. Ada ulama yang berpendapat tidak perlu meng-qadha’ (mengganti), karena dinilai tidak ceroboh dan tidak menyepelekan sholat, maka tidak berdosa.
Namun sebagian ulama yang lain berpendapat sebaliknya, yaitu tetap diwajibkan meng-qadha’ sholat Ashar tersebut. Hal ini berdasarkan hadits Nabi:
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ
“Siapa saja yang mendapati satu raka’at shalat, maka dia telah mendapati shalat.” (HR. Bukhari no. 580 dan Muslim no. 607)
Tapi, kita dianjurkan untuk lebih berhati-hati dengan mengambil pendapat yang mewajibkan qadho’ sholat, apalagi jika menggantinya itu tidak tidak memberatkan.
Demikianlah pokok bahasan Artikel ini yang dapat kami paparkan, Besar harapan kami Artikel ini dapat bermanfaat untuk kalangan banyak Karena keterbatasan pengetahuan dan referensi, Penulis menyadari Artikel ini masih jauh dari sempurna, Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan agar Artikel ini dapat disusun menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang
Sumber : Berbagai Sumber Media Online (muslim.or.id)